1. Pengakuan dari negara lain dikatakan sebagai unsur deklaratif terbentuknya suatu negara karena sifatnya hanya menerangkan pada tentang berdirinya suatu negara.
2. Tidak
3. - Batas alamiah, misalnya sungai,danau,pegunungan,atau lembah.
- Batas buatan, misalnya pagar kawat berduripagar tembok,dan tiang-tiang tembok.
- Batas menurut geofisika,misalnya garis lintang dan garis bujur.
4. Rusia (semasa Tsar), Jerman (semasa Adolf Hitler), dan Italia (semasa Benito Mussolini)
5. a. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari keluasaan kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen (bulat), artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, meskipun pemegang kedaulatan telah berganti.
c. Tunggal, artinya hanya negaralah yang mempunyai kekuasaan tertinggi.
d. Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak diatasi oleh siapa pun karena jika dibatasi, kekuasaan tertinggi yang dimiliki negara akan lenyap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar